KabariSibolgaTapanuli.com – Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng. Penangkapan ini mengarah pada penahanan seorang tersangka berinisial AP yang diduga terlibat dalam perdagangan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita 13 paket sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka saat penangkapan di rumahnya. “Tersangka AP telah diamankan di kediamannya dan mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Bagariang yang berasal dari Sibolga,” ujar Iptu Gunawan Sinurat dalam keterangannya yang dirilis pada Senin (12/8/24).
Selain paket sabu, petugas juga menyita sebuah handphone android dari tersangka sebagai barang bukti tambahan. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap pengedar yang berada di Sibolga, namun hingga kini pengedar berinisial B tersebut belum berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Tapteng. Tersangka AP beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Tapteng dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat. Pihak kepolisian bertekad untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas, serta memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.
Source : mistar.id